English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

GAMBARAN UMUM PERDA DI INDONESIA SAAT INI

Label:

Gambaran Umum Perda Pada Saat Ini : Saat ini, salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian adalah banyak sekali Perda yang bermasalah. Sejak otonomi daerah digulirkan, ribuan perda dibuat oleh pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terkait dengan perizinan, pajak dan retribusi di daerah. Untuk hal ini, Departemen Keuangan sudah merekomendasikan kepada Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan perda yang terkait dengan pajak dan retribusi di daerah. Data yang diperoleh dari Departemen Dalam Negeri menunjukkan bahwa sejak tahun 2002 sampai tahun 2009 Perda yang telah dibatalkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) mencapai 1.064 Perda. Pembatalan yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari evaluasi pemerintah terhadap 7.500 perda yang telah disahkan pemerintah daerah (pemda) sejak 2002 hingga 2009. (lebih lanjut tentang ini lihat www.depdagri.go.id)

Dari segi teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Perda Provinsi pada 31 provinsi (1500 Perda) dan Perda kabupaten/Kota pada 50 Kabupaten/Kota (2500 Perda) yang ditetapkan pada tahun 2004 dan tahun 2005 diperoleh data bahwa sebagian besar Peraturan Daerah dalam penyusunannya belum mengikuti teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-undang Nonor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Apa yang harus dibenahi?
Perda adalah produk politik yang dibuat dan dirancang oleh dua body politik, Pemerintah Daerah dan DPRD serta memiliki rujukan normatif dari UUD 1945 dan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Karena hal tersebut, maka perlu ditinjau ulang tentang penempatan perda di urutan ‘terbawah’ hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan satu hal yang juga perlu dicatat/digarisbawahi adalah masih dimasukkannya UUD 1945 dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan padahal dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah UUD 1945 menjadi dasar pembentukannya sendiri? Jika jawabannya tidak maka UUD 1945 seyogyanya tidak dimasukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Selain Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, keberadaan Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan pemerintah pusat guna membatalkan perda yang dipandang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi juga perlu ditinjau ulang. Hal ini karena penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom diselenggarakan atas dasar delegation of authority, termasuk kewenangan legislasi dari pemerintah daerah. Artinya adalah ketika terjadi penyerahan wewenang secara delegasi, pemberi delegasi kehilangan kewenangan dimaksud, semua beralih kepada penerima delegasi. Prinsip pemberian delegasi berbeda dengan pelimpahan wewenang atas dasar mandatum, seperti halnya dekonsentrasi dimana mandataris bertindak untuk dan atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang hukum, mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memperbaiki keadaan ini. Khusus dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan Perda, kementerian Hukum dan HAM seharusnya mampu mendampingi dan menjadi mitra Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam keseluruhan proses pembentukan Peraturan daerah melalui kantor Wilayah yang tersebar di setiap Provinsi. Sayangnya hingga saat ini peran kantor Wilayah masih belum begitu maksimal (atau) dimaksimalkan. Berkaca dari apa yang sudah disampikan diatas, maka masalah yang urjen untuk dibenahi segera adalah program pemberdayaan Kanwil sebagai mitra kerja Pemda/DPRD guna mencapai tujuan pembentukan Perda yang baik.

Comments (0)

Posting Komentar