English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Tips cara membuat text berkedip

Label:

Teman-teman bagaimana cara membuat text berkedip di posting blog untuk membuat tek berkedip

pertama-tama kamu login dulu akun blogspot selanjutnya masuk ke poting coba kamu tulis scrip tutorial cara membuat tek berkedip

kopi aja sintag di bawah ini
tek berkedip
selanjutnya ganti tek berkedip yang berwarna merah
coba klik pratinjau untuk meliat hasilnya ya pasti berkedip.

silahkan mencoba

GAMBARAN UMUM PERDA DI INDONESIA SAAT INI

Label:

Gambaran Umum Perda Pada Saat Ini : Saat ini, salah satu persoalan yang perlu mendapatkan perhatian adalah banyak sekali Perda yang bermasalah. Sejak otonomi daerah digulirkan, ribuan perda dibuat oleh pemerintah daerah baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang terkait dengan perizinan, pajak dan retribusi di daerah. Untuk hal ini, Departemen Keuangan sudah merekomendasikan kepada Departemen Dalam Negeri untuk membatalkan perda yang terkait dengan pajak dan retribusi di daerah. Data yang diperoleh dari Departemen Dalam Negeri menunjukkan bahwa sejak tahun 2002 sampai tahun 2009 Perda yang telah dibatalkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) mencapai 1.064 Perda. Pembatalan yang dilakukan oleh Pemerintah tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari evaluasi pemerintah terhadap 7.500 perda yang telah disahkan pemerintah daerah (pemda) sejak 2002 hingga 2009. (lebih lanjut tentang ini lihat www.depdagri.go.id)

Dari segi teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap Perda Provinsi pada 31 provinsi (1500 Perda) dan Perda kabupaten/Kota pada 50 Kabupaten/Kota (2500 Perda) yang ditetapkan pada tahun 2004 dan tahun 2005 diperoleh data bahwa sebagian besar Peraturan Daerah dalam penyusunannya belum mengikuti teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-undang Nonor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan perundang-undangan.

Apa yang harus dibenahi?
Perda adalah produk politik yang dibuat dan dirancang oleh dua body politik, Pemerintah Daerah dan DPRD serta memiliki rujukan normatif dari UUD 1945 dan UU Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah. Karena hal tersebut, maka perlu ditinjau ulang tentang penempatan perda di urutan ‘terbawah’ hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait dengan Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan satu hal yang juga perlu dicatat/digarisbawahi adalah masih dimasukkannya UUD 1945 dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan padahal dalam Pasal 3 ayat (1) ditentukan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Hal ini menimbulkan pertanyaan: apakah UUD 1945 menjadi dasar pembentukannya sendiri? Jika jawabannya tidak maka UUD 1945 seyogyanya tidak dimasukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Selain Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan, keberadaan Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah yang memberi kewenangan pemerintah pusat guna membatalkan perda yang dipandang bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi juga perlu ditinjau ulang. Hal ini karena penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom diselenggarakan atas dasar delegation of authority, termasuk kewenangan legislasi dari pemerintah daerah. Artinya adalah ketika terjadi penyerahan wewenang secara delegasi, pemberi delegasi kehilangan kewenangan dimaksud, semua beralih kepada penerima delegasi. Prinsip pemberian delegasi berbeda dengan pelimpahan wewenang atas dasar mandatum, seperti halnya dekonsentrasi dimana mandataris bertindak untuk dan atas nama Kementerian Hukum dan HAM RI sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan sebagian urusan pemerintah di bidang hukum, mempunyai tanggung jawab yang besar untuk memperbaiki keadaan ini. Khusus dalam menyikapi persoalan yang berkaitan dengan Perda, kementerian Hukum dan HAM seharusnya mampu mendampingi dan menjadi mitra Pemerintah Daerah maupun DPRD dalam keseluruhan proses pembentukan Peraturan daerah melalui kantor Wilayah yang tersebar di setiap Provinsi. Sayangnya hingga saat ini peran kantor Wilayah masih belum begitu maksimal (atau) dimaksimalkan. Berkaca dari apa yang sudah disampikan diatas, maka masalah yang urjen untuk dibenahi segera adalah program pemberdayaan Kanwil sebagai mitra kerja Pemda/DPRD guna mencapai tujuan pembentukan Perda yang baik.

Pengertian Otonomi Daerah

Label:

Otonomi daerah dapat diartikan sebagai hak, wewenang, dan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan daerah otonomi adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.


Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (”Eenheidstaat”), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan. [1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2]dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:

Catatan:
1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
3. Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.

Memasukkan File PDF ke dalam Posting

Label:


Mungkin anda pernah terpikir untuk share dokumen dalam format pdf ke dalam blog, tetapi kesulitan bagaimana caranya. Dengan adanya artikel yang zona klik publish ini mudah-mudahan bisa bermanfaat dan bisa memecahkan permasalahan anda dan sekarang anda bebas untuk share dokumen apapun kedalam blog seberapa banyak yang anda inginkan.

Dalam hal ini kita harus meminta bantuan orang ketiga yaitu layanan yang menyediakan fasilitas untuk menampilkan file pdf dalam format flash yang nantinya akan di masukkan kedalam blog. Caranya yaitu pertama anda haruslah melakukan registrasi (pendaftaran) di http://www.scribd.com (free) dan ikuti langkah selanjutnya hingga proses registrasi selesai. Setelah proes registrasi selesai, silahkan login ke acount scribd anda. Klik upload untuk mengambil file di hardisk komputer anda untuk di share ke dalam blog - tunggulah proses upload file selesai. 

Setelah proses upload dokumen di scribd selesai, selanjutnya klik judul file yang telah di upload  maka anda akan di bawa ke halaman / page file yang telah di upload sebelumnya. Klik menu Share/Embed untuk mengambil kode yang akan dimasukkan ke dalam posting blog. Masukkan kode tersebut ke halaman posting anda dan lihat hasilnya, maka file yang telah anda upload pada scribd sebelumnya telah tampil di posting blog. 
 
 
 
SELAMAT MENCOBA
 
sumber : http://zona-klik.blogspot.com

Cara Menghapus Blog Yang Tidak Penting

Label:

Berikut cara menghapus blog adalah sebagai berikut :
perhatikan gambar berikut:

1. Buka blog yang mau dihapus
2. Klik Sign In
3. Klik yang di tengah yaitu tab Pengaturan
4. Klik Dasar
5. Alat Blog ----> ada tulisan : Import Blog-Eksport Blog-Hapus Blog
6. Klik Hapus Blog
7. Selesai
 
Upps hati2 salah hapus!