English French German Spain Italian Dutch Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

PERAN MASYARAKAT DALAM PENDIDIKAN MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH MISBAHUTTULLAB DUSUN SETIA DESA PARIT PUDIN KECAMATAN PENGABUAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT

Label:

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan persoalan penting bagi semua umat. Pendidikan selalu menjadi tumpuan harapan untuk mengembangkan individu dan masyarakat. Memang pendidikan meruapakan alat untuk memanjukan peradaban, mengembangkan masyarakat, dan membuat generasi mampu berbuat banyak bagi kepentingan mereka.
Madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam di Indonesia telah lahir dan berkembang seiring dengan masuk dan berkembangya Islam di Indonesia. Madrasah tersebut telah mengalami perkembangan jenjang dan jenisnya seirama dengan perkembangan bangsa Indonesia sejak awal perkembangan Islam, masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Perkembangan tersebut telah mengubah pendidikan dari bentuk awal seperti pengajian di rumah-rumah, mushalla, masjid dan pesantren menjadi lembaga formal sekolah seperti bentukmadrasah yang kita kenal saat ini tanpa menghilangkan bentuk-bentuk yang semua ada.
Madrasah sebagai fungsi pendidikan berfungsi sebagai penghubung antara sistem lama dan sistem baru, atau sebagai suatu pembaharuan yang berusaha mempertahankan nilai-nilai lama yang baik danmengambil hal-hal yang baru (science, teknologi dan ekonomi) yang lebih baik.
Ditinjau dari segi jenis madrasah berdasarkan kurikulumya dapat dibagi menjadi tiga jenis pertama, madrasah diniyah, kedua madrasah, ketiga, madrasah keagamaan. Dalam hal ini, penulis akan sedikit mengungkapkan tentang madrasah diniyah, karena tempat penelitian ini di madrasah diniyah.
Madrasah diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah). Madrasah ini dibentuk dengan Keputusan Menteri Agama Tahun 1964, materi yang diajarkan seluruhnya adalah ilmu-ilmu agama. Madrasah ini merupakan sekolah tambahan bagi siswa yang bersekolah di sekolah umum.
Para orang tua memasukkan anaknya ke madrasah ini agar anaknya mendapat tambahan pendidikan agama, karena di sekolah umum dirasakan masih sangat kurang. Jam belajarnya dilaksanakan pada sore hari Proses pendidikan yang dilakukan dimanapun, bertujuan utuk mendukung mewujudkan masyarakat yang terus berkembang dalam usaha mempercepat perwujudan masyarakat yang sejahtera dan bertanggung jawab.
Begitu juga dengan madrasah secara historis pertumbuhan dan perkembangan madrasah tidak dapat dilepaskan oleh peran serta masyarakat baik pada saat perintisan, pemeliharaan maupun dalam perkembangannya. Masyarakat adalah pelaku faktor terpenting dalam pendidikan dan merupakan lingkungan luas yang mempresentasikan akidah, akhlak serta nilai-nilai dalam prinsip yang telah ditentukan. Karena manusia adalah makhluk sosial, berpengaruh pada orang lain dan mendapatkan pengaruh dari orang lain.Meskipun pengaruh masyarakat tidak terjadi secara langsung, tetapi ia berpengaruh dan menjadi pelaksana yang bergantung pada inspirasi serta mewajibkan faktor-faktor kejiwaan pada individu untuk beradaptasi dengan masyarakat tanpa menjadi benteng yang menghalangi dan mencegahnya terseret arusnya yang deras. Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas Bab XV tertuang tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan pada bagian kesatu Pasal 54.
Madrasah di sebagian daerah merupakan lembaga pendidikan yang menjadi pilihan utama bagi orang tua agar anaknya bisa mengerti agama. Rasanya kurang sempurna jika anaknya tidak dimasukkan ke madrasah. Dengan demikian, tepat kiranya madrasah menjadi lembaga pendidikan yang memiliki peluang besar dalam pengembangan kualitas SDM Indonesia kedepan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Sisdiknas.
Dalam posisi yang demikian peran strategis madrasah diniyah utamanya dalam pengembangan kualitas Sumber Daya Manusia sangat diharapkan. Maka hal itu hendaknya diiringi dengan peningkatan mutu madrasah sebagai sebuah lembaga pendidikan yang diidealkan agar mampu menghasilkan output yang siap pakai dengan memiliki kualifikasi handal. Peningkatan mutu madrasah dipandang perlu karena madrasah diniyah sebagai institusi pedidikan yang berperan dan berfungsi untuk mengembangkan kualitas SDM Indonesia. Maka upaya mempertegas kembali pengembangan mutu madrasah dalam peningkatan kualitas SDM harus tetap dibenahi. Ini menjadi penting, karena sangat diharapkan bahwa antara proses pendidikan dan hasilnya (output) mampu memenuhi kebutuhan dan tuntutan riil kehidupan di masyarakat.
Upaya peningkatan mutu madrasah merupakan tuntutan yang makin mendesak dan tidak dapat dihindari, era pasar bebas menuntut kemampuan bersaing dari SDM kita, gambaran visi madrasah dalam alam globalisasi adalah madrasah sebagai sekolah plus yang berkualitas, berkarakter dan mandiri. Madrasah diniyah dengan peranan yang dimainkannya akan dapat mendominasi respon masyarakat terhadap kehadirannya, disamping juga dipengaruhi oleh cara pandang mereka terhadap realitas yang ada.
Madrasah Diniyah Awaliyah Takmiliyah Misbahuttulab merupakan salah satu lembaga pendidikan Islam yang ada di Dusun Setiai Desa Parit Pudin Kecamatan Pengabuan. Madrasah ini berdiri pada tahun 1962 oleh swadaya masyarakat yang diprakarsai oleh para ulama Kyai dan juga beberapa pengusaha yang mendanai pendirian madrasah tersebut. Madrasah ini yang terletak ditengah masyarakat dan ditengah pemukiman penduduk sehingga dalam pelaksanaannya tidak lepas dari peran dan partisipasi masyarakat sekitar, dengan sarana dan prasarana yang sederhana dan pengajar yang sangat terbatas, penerimaan siswanya yang naik turun pada setiap tahunnya, namun dalam perkembangannya, madrasah diniyah ini masih tetap bnerjalan.
Dalam hal output, dari tahun ke tahun, lulusan siswa madrasah Diniyah Takmiliyah Misbahuttulab, paling sedikit 50% dari jumlah lulusan melanjutkan ke jenjang berikutnya. Namun demikian realitas yang ada disana menunjukkan tidak ada perkembangan yang signifikan. Mengapa demikian?
Dengan adanya kondisi yang seperti itulah, sehingga mendorong penulis untuk mengadakan penelitian. Namun demikian untuk memfokuskan penelitian ini, maka obyek penelitiannya adalah masyarakat di bidang pendidikan, dengan pertimbangan bahwa merekalah, disamping sebagai pihak pengguna juga sebagai kelompok orang yang konsen dalam bidang pendidikan di dalam suatu masyarakat khususnya di Desa Parit Pudin Kecamatan Pengabuan.

B. Pokok – Pokok Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Bagaimana diskripsi pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Misbauttulab Dusun Setia Desa Parit Pudin.
2. Bagaimana peran masyarakat terhadap Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Misbauttulab Dusun Setia Desa Parit Pudin.
3. Faktor-faktor apa yang mempengaruhi peran masyarakat terhadap mutu Madrasah Diniyah Takmiliyah Misbauttulab Dusun Setia Desa Parit Pudin.
C. Tujuan dan Manfaat Penelitian
1. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini berpijak pada pembatasan dan rumusan masalah diatas adalah :
a. Ingin mengetahui diskripsi pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Misbauttulab Dusun Setia Desa Parit Pudin.
b. Ingin mengetahui peran masyarakat terhadap Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Misbauttulab Dusun Setia Desa Parit Pudin.
c. Ingin mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi peran masyarakat terhadap mutu Madrasah Diniyah Takmiliyah Misbauttulab Dusun Setia Desa Parit Pudin.
2. Manfaat Penelitian
Manfaat penelitian yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini berpijak pada pembatasan dan rumusan masalah diatas adalah :
a. Untuk mengetahui diskripsi pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Misbauttulab Dusun Setia Desa Parit Pudin.
b. Untuk mengetahui peran masyarakat terhadap Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Misbauttulab Dusun Setia Desa Parit Pudin.
c. Untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi peran masyarakat terhadap mutu Madrasah Diniyah Takmiliyah Misbauttulab Dusun Setia Desa Parit Pudin
d. Untuk memenuhi salah satu syarat guna mencapai gelar Sarjana Strata Satu (S.1) dalam Ilmu Tarbiyah Jurusan Pendidikan Agama Islam pada STAI An–Nadwah Kuala Tungkal.
D. Kerangka Teoritis
Dalam bab ini penulis mencoba membahas mengenai pendidikan diniyah, yang meliputi: pengertian pendidikan diniyah, tinjauan tentang pendidikan diniyah dan tujuan pendidikan diniyah.
1. Pengertian Pendidikan Diniyah
Semua mengetahui bahwa madrasah merupakan realitas pendidikan yang menampung aspirasi sosial, budaya dan agama. Penduduk Indonesia yang memeluk agama Islam, yang secara kultural berakar kuat pada kelompok masyarakat yang disebut santri. Sehingga masyarakat menjatuhkan pilihannya pada madrasah sebagai wahana pendidikan putra-putrinya tentu dengan dorongan yang berbeda-beda. Akan tetapi secara umum dan kolektif, dorongan tersebut mencerminkan komitmen keagamaan yang kuat.
Madrasah diniyah dapat diartikan sebagai lembaga pendidikan keagamaan pada jalur luar sekolah dan lembaga tersebut diharapkan mampu secara terus menerus memberikan pendidikan agama Islam kepada anak didik yang tidak terpenuhi pada jalur sekolah yang diberikan melalui sistem klasikal dengan tingkatan jenjang pendidikan madrasah diniyah awaliyah, madrasah diniyah wustha dan madrasah diniyah ulya.
Pendapat lain juga menyebutkan bahwa madrasah diniyah ialah lembaga pendidikan pengajaran agama secara klasikal yang berfungsi terutama untuk memenuhi hasrat orang tua (masyarakat) yang menginginkan anak-anaknya yang bersekolah di sekolah-sekolah untuk mendapat pendidikan agama Islam lebih baik.
Dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang dimaksud dengan pendidikan adalah:
“Usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.

Menurut Poerbakawatja dan Harahap dalam bukunya Muhibbin Syah, “Psikologi Pendidikan Suatu Pendekatan Baru” Pendidikan adalah:
“…..Usaha secara sengaja dari orang dewasa untuk dengan pengaruhnya meningkatkan si anak kekedewasaan yang selalu diartikan mampu menimbulkan tanggungjawab moril dari segala perbuatannya…….Orang dewasa itu adalah orang tua si anak atau orang yang atas dasar tugas dan kedudukannya mempunyai kewajiban untuk mendidik, misalnya guru sekolah, pendeta atau kyai dalam lingkungan keagamaan, kepala-kepala asrama dan sebagainya”.

Diniyah dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berhubungan dengan agama, bersifat keagamaan. Jadi pendidikan diniyah disisni yang penulis maksud adalah segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak atau peserta didik untuk memimpin perkembangan jasmani dan rokhaninya kearah kedewasaan dalam menanamkan atau menumbuhkan ajaran agama (Islam) dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya dan mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahan khusus tentang ajaran agama Islam. Sehingga bermanfaat untuk diri peserta didik, masyarakat, bangsa dan negara.
Dalam hal ini penulis membatasi pelaksanaan pendidikan diniyah yang berlangsung di Madrasah Diniyah Awaliyah Takmiliyah Misbahuttullab yang berada di Dusun Setia Desa Parit Pudin Kecamatan Pengabuan.
2. Tinjauan Tentang Pendidikan Diniyah
Dalam menguraikan masalah pendidikan diniyah (keagamaan) sesuatu yang tidak kalah pentingnya adalah masalah dasar pendidikan agama itu sendiri. Ibarat bangunan dasar merupakan pondasi yang menjadi sumber bagi bangunan itu sendiri.
Yang dimaksud dengan dasar disini adalah titik tolak untuk diselenggarakannya usaha atau kegiatan, sehinga tujuan yang ditetapkan tidak bertentangan dengan dasar itu sendiri.
1) Dasar Pendidikan Diniyah
Dalam kehidupan manusia dan semua aktivitasnya mengharuskan adanya dasar yang akan dijadikan pangkal tolak dari segenap aktivitas tersebut, didalam menetapkan dasar, manusia tentunya akan berpedoman pada pandangan hidup dan hukum dasar yang dianutnya dalam kehidupan baik dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Disini penulis membatasi pada dasar religius dan dasar yuridis atau hukum.

a) Dasar Religius (agama)
Dasar religius yaitu dasar-dasar yang bersumber dari ajaran Islam, sebagaimana tercantum dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 122.
                        

Artinya : “Tidak sepatutnya bagi orang-orang yang mu'min itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya”.
Dari ayat tersebut, sebagai seorang mukmin wajib mempelajari ajaran agama Islam secara sistematis baik dan benar dan mengamalkannya dalam kehidupannya sehari-hari, supaya tidak terbawa arus kesesatan dalam dunia globalisasi ini. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat ditumpangi dengan pengetahuan agama yang benar, sehingga penggunanya hanya untuk kemaslahatan dan kesejahteraan manusia.
Sejarah Islam mencatat bahwa studi studi Islam telah berkembang sejak masa awal dunia Islam. Tumbuhnya lembaga pendidikan diilhami oleh ajaran Islam itu sendiri, yang menyatakan bahwa pendidikan merupakan kwajiban bagi setiap muslim. Ini sejalan dengan ayat tersebut diatas.
b) Dasar Yuridis (hukum)
Dasar Yuridis adalah dasar-dasar pelaksanaan pendidikan agama yang berasal dari peraturan perundang-undangan secara langsung ataupun tidak langsung. Sedangkan dalam pelaksanaan pendidikan agama secara yuridis meliputi pandangan-pandangan hidup yang asasi sampai pada dasar yang bersifat operasional, adapun dasar-dasar tersebut adalah :
• Dasar ideal, yaitu Pancasila,
Dalam sila pertama dalam pancasila berbunyi: Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini mengandung arti bahwa negara dalam perjalanan hidupnya selalu dilandasi oleh nilai-nilai agama. Karena agama berfungsi sebagai pembimbing, sekaligus keseimbangan hidup.
• Dasar konstitusional, yaitu UUD 1945.
Dalam pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa:
1. Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
2. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan Undang-Undang.
Dari pasal tersebut jelas bahwa pendidikan yang ada di Indonesia harus berada dalam satu sistem, dengan demikian maka pendidikan agama adalah sebagai subsistem, sebagaimana pendidikan umum yang juga merupakan sub sistem pendidikan nasional.
Kemudian bila dihubungkan dengan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Berdasarkan pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 ini, dapat dipahami bahwa negara menjamin kelangsungan kehidupan keagamaan dalam segala segi kehidupan, termasuk dalam kehidupan pendidikan.
• Dasar Operasional, yaitu Undang-Undang Sisdiknas RI Nomor 20 Tahuh 2003. tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II pasal 3 disebutkan bahwa:
“Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Menyikapi betapa urgen eksistensi agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka pendidikan agama itupun mempunyai dimensi pokok yang mewarisi masyarakat dalam meningkatkan iman dan taqwa. Mengingat betapa pentingnya pendidikan agama pada peserta didik, sehingga banyak kalangan masyarakat maupun negara untuk berusaha mewujudkan lembaga-lembaga pendidikan yang khusus tentang agama. Sebagaimana dalam Undang-Undang RI Noomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 30 ayat 1 sampai 4, yang berbunyi :
a. Pendidikan keagamaan diselenggarakan oleh pemerintah dan kelompok masyarakat dari pemeluk agama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama.
c. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal.
d. Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah, pesantren, pasraman, pabhaja samanera dan bentuk-bentuk lain yang sejenis.
3. Tujuan dan Fungsi Penidikan Diniyah
Tujuan merupakan arah kemana suatu usaha atau kegiatan (pendidikan agama Islam) akan dibawa, sehingga tindakan itu memiliki arah pencapaian yang jelas dan tegas. Sedangkan fungsi merupakan kegunaan suatu usaha atau kegiatan (pendidikan keagamaan) bagi hidup peserta didik maupun masyarakat, bangsa dan negara.
Pendidikan atau kajian agama pada dasarnya merupakan usaha konservasi atas ajaran-ajaran agama dalam rangka memupuk keimanan dan kepercayaan yang dilakukan oleh komunitas agama yang bersangkutan. Dalam prosesnya usaha kajian itu mencerminkan transmisi doktrin-doktrin keagamaan dari generasi kegenerasi, dengan menjadikan tokoh-tokoh agama mulai dari Rasul sampai dengan ustadz (guru agama). Sebagai usaha penyelamatan, bekal iman dan taqwa bagi manusia dalam mengarungi arus globalisasi.
Pernyataan tersebut mengandung makna bahwa ilmu pengetahuan dapat dipahami untuk merusak dan menghancurkan sebagaimana dapat pula dipakai untuk membangun dan meningkatkan kesejahteraan manusia. Oleh karena itu menggunakan ilmu pengetahuan haruslah berada di bawah pengontrolan akhlak supaya dapat diarahkan ke jalan yang baik, tidak menyeleweng ke jalan yang sesat dan menghancurkan. Yang mampu melakukan pengontrolan dan penguasaan itu ialah “Akidah dan Akhlak”.
Pendidikan diniyah (Islam) juga berfungsi sebagai pengenalan kepada anak didik tentang berbagai ilmu-ilmu agama dan penguasaan bahasa arab, yang meliputi: Ilmu Nahwu, Ilmu Shorof, Ilmu Fiqih, Ilmu Tafsir, Ilmu Tauhid, Ilmu Hadits, Ilmu Mustholah Hadits, Ilmu Mantiq dan Ilmu Ushul Fiqih.
4. Peran Masyarakat Terhadap Pendidikan di Madrasah
Siapa sebenarnya yang paling berkepentingan terhadap keberhasilan pendidikan anak? Apakah pemerintah, sekolah, guru atau orang tua anak itu? Jawanya ialah orang tua anak. Orang tua menginginkan yang wajar. Karena itu, orang tualah sebenarnya yang berkewajiban mendidika anak.
Keterbatasan kemampuan (intlektual, biaya, waktu) orang tua menyebabkan ia mengirim anaknya ke sekolah. Orang tua meminta tolong agar sekolah membantunya mendidik (mendewasakan) anaknya. Inilah dasar kerjasama antara orang tua (masyarakat) dan sekolah dalam pendidikan.
Masyarakat adalah pelaku atau faktor penting dalam pendidikan, dan merupakan lingkungan luas yang mempresantasekan akidah, akhlak, serta nilai-nilai dalam prinsip yang telah ditentukan. Karena manusia adalah mahkul sosial, berpengaruh pada orang lain dan mendapatkan pengaruh dari orang lain. Meskipun pengaruh masyarakat tidak terjadi secara langsung, tetapi ia berpengaruh dan menjadi pelaksana yang bergantung pada inspirasi serta mewajibkan faktor-faktor kejiwaan pada individu untuk beradaptasi dengan masyarakat tanpa menjadi benteng yang menghalangi dan mencegahnya terseret arus yang deras.
Keterlibataan adalah sinonim dari partisipasi yang memiliki makna keperansertaan yang berarti peran dalam proses sesuatu. Keterlibatan masyarakat dalam aktifitas sosial keagamaan pondok pesantren berarti ikut pula dalam melakukan peranan dalam semua aspek aktifitas sosial keagamaan. Sedangkan, aktifitas sosial keagamaan madrasah bertujuan masyarakat bertakwa dan akhlakul karimah.
Pesantren merupakan komunitas yang mengandung unsur perspektif rohaniah sebagai muatan utama. Sehingga mengkaitkannya dengan perspektif perilaku keagamaan dalam kehidupan masyarakat merupakan upaya mengenal secara sublimatif multi dimensional yang erat kaitannya dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Peranan masyarakat dalam semua aktifitas sosial keagamaan pondok pesantren karena dalam keberadaannya pesantren bukanlah sekedar tempat santri bermukim saja. Namun dalam perkembangannya pesantren sebagai lembaga sosial keagamaan berusaha melakukan perubahan-perubahan sehingga eksistensi pesantren tetap terjaga dalam menjadi laboratorium pendidikan agama Islam yang patut diteladani. Dari gambaran tersebut di atas terlihat dalam diri pesantren terjalinlah hubungan timbal balik dengan pihak-pihak luar pesantren.
Hubungan kerjasama ini dapat menjadi alat bagi terselenggaranya usaha dan kelancaran program madrasah. Madrasah sebagai lembaga keagamaan tidak lagi bergerak dalam bidang agama saja. Tetapi pesantren memperluas fungsinya sebagai lembaga sosial yang bergerak dalam urusan kemasyarakatan yang menyangkut masalah kehidupan seperti koperasi, kesehatan, dan pertanian, perdagangan dan sebagainya.
Keterlibatan pesantren dalam hal tersebut sebenarnya tidak mengurangi arti tugas kegamaannya, karena hal itu merupakan penjabaran nilai nilai hidup keagamaan bagi kemaslahatan masyarakat luas. Dengan fungsi sosial ini, pesantren menciptakan jalinan baru dalam menanggapi persoalan-persoalan kemasyarakatan seperti: mengatasi kemiskinan, memelihara tali persaudaraan, memberntas pengangguran, memberantas kebodohan, menciptakan kehidupan sehat dan sebagainya.
Usaha-usaha yang mempunyai watak sosial tersebut merupakan kegiatan-kegiatan yang ditujukan kepada masyarakat sehingga masyarakat terasa terpanggil untuk aktif bekerja sama dalam semua aktivitas sosial keagamaan yang diadakan di madrasah.

E. Definisi Konseptual
Untuk menghindari agar tidak terjadi kesalah pahaman terhadap judul skripsi ini, maka peneliti perlu memberikan pengertian dari masing-masing istilah, sebagai berikut:
Pertama : Peranan, sesuatu yang jadi bagian atau yang memegang pimpinan yang terutama.
Kedua : Pendidikan adalah segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya kearah kedewasaan.
Jadi Pendidikan Diniyah adalah segala usaha orang dewasa dalam pergaulan dengan anak-anak untuk memimpin perkembangan jasmani dan rohaninya kearah kedewasaan dalam menanamkan atau menumbuhkan ajaran agama Islam dan nilai-nilainya.
Ketiga : Sedangkan masyarakat adalah “Pergaulan hidup manusia atau himpunan orang yang hidup bersama dalam suatu tempat dengan ikut-ikutan yang tentu. Masyarakat yang dimaksud dalam skripsi ini adalah masyarakat yang merupakan orang tua wali murid dan masyarakat yang berada disekitar lokasi penelitian yang benar-benar mengetahui keberadaan Madrasah Diniyah Awaliyah Takmiliyah Misbahuttullab.
Keempat : Madrasah ialah lembaga pendidikan yang menggunakan kata madrasah, yang berasal kata darasa (belajar). Jadi madrasah berarti tempat belajar. Madrasah Diniyah adalah suatu bentuk madrasah yang hanya mengajarkan ilmu-ilmu agama (diniyah). Madrasah ini merupakan sekolah tambahan bagi siswa yang bersekolah di sekolah umummerupakan salah satu pendidikan non formal yang khusus mendidik anak-anak untuk pelajaran-pelajaran agama, sebagai benteng moral anak didalam menghadapai era kemajuan diberbagai aspek kehidupan. Diniyah, berhubungan dengan agama, bersifat keagamaan.

untuk lengkapnya silahkan hubungi saya......

Comments (2)

sob bisa minta lenkapnya, saya sangat perlu ni

Bapak,saya izin minta data diatas,trmksh banyak

Posting Komentar